Genjot 100 Persen TOSS Desa, Bupati Suwirta Bina Langsung Pengolahan Sampah Desa

Selasa, 04 Mei 2021 - 19:24 WIB
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat melakukan pembinaan langsung ke tempat pengelolaan sampah dengan berbasis komunitas, di TPST 3R Akah Asri Desa Akah dan TPST Desa Manduang, Senin (3/5/2021).
SEMARAPURA - Untuk optimalisasi pengelolaan sampah di tingkat desa dan menuju 100 persen Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Desa, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta membina langsung ke tempat pengelolaan sampah dengan berbasis komunitas, di TPST 3R Akah Asri Desa Akah dan TPST Desa Manduang, Senin (3/5/2021).

Dalam kesempatan tersebut Bupati Klungkung, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, I Ketut Suadnyana, Camat Klungkung, I Putu Arnawa

Bupati Suwirta menegaskan pada intinya pengolahan sampah sangat sederhana, namun diperlukan komitmen dan kesadaran. Pemilahan sampah organik dengan anorganik ungkap Suwirta dapat diselesaikan di rumah tangga untuk keperluan pupuk.



Ia menyarankan masing- masing rumah tangga membuat Lubang Daur Ulang Sampah (Bangdaus) untuk menampung sampah organik. Selanjutnya sampah organik yang tidak diolah dan sampah anorganik hasil pemilahan di rumah tangga dikumpulkan. Kemudian sampah organik dibuang pada Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu serta sampah anorganik atau sampah plastik dibuang pada Senin dan Jumat.

"Sampah menjadi ancaman serius kita. Mari tuntaskan semua permasalahan sampah di wilayah pedesaan dan perkampungan yang ada di Kabupaten Klungkung," ujarnya.

Bupati Suwirta mengajak menyelesaikan sampah dari hulu kel hilir. Sampah rumah tangga harus dipilah, prajuru harus rajin melakukan sosialisasi pemilahan sampah organikdan anorganik kepada warganya.

Upaya ini ungkapnya dilakukan untuk menangani permasalahan sampah di Klungkung. "Jadi mari bersama-sama bersatu menjaga komitmen dan tentunya ikut mendukung program TOSS ini dengan baik. Yang penting dilaksanakan dengan konsisten dan ketatan perarem sampah," kata Bupati Suwirta.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung I Ketut Suadnyana menyatakan bahwa pembinaan ini bertujuan mendorong optimalisasi pengolahan sampah di Desa Akah dan Desa Manduang.

Kegiatan ini sejalan dengan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. CM
(atk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content