Pemkot Jakut Akan Bongkar Bangunan Bermasalah di Muara Angke

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:55 WIB
Yusuf menuturkan, langkah tersebut merupakan SOP yang harus dilakukan sebelum menjalankan eksekusi pembongkaran. "Intinya kita siap melaksanakan perintah Perda, dan tentunya dengan telah menjalankan SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagaimana yang ada," ucapnya.

Sebelumnya warga dan nelayan Muara Angke mengeluhkan adanya proyek bangunan yang menutupi akses bongkar muat ikan di dekat dermaga kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Selain itu bangunan yang peruntukannya diketahui untuk gudang peralatan kapal tersebut dipastikan tidak tidak memiliki IMB.

Sebab, bangunan sendiri ada di atas lahan milik Pemprov DKI tanpa ada kepastian legalitas. Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Pujiono mengatakan lahan tersebut merupakan Aset Pemprov DKI. Dirinya pun, belum memberikan izin pemanfaatan lahan kepada siapa pun.

"Memang ada pengajuan sewa untuk pemanfaatan lahan, hanya saja ini masih dalam proses persetujuan. Dan semestinya, kalau belum selesai prosesnya tidak boleh dipergunakan terlebih dahulu," ujar Pujiono Senin (19/4/2021).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!