Ejek dan Hina Pengunjung Mal yang Memakai Masker, Pria Ini Diciduk Polisi

Selasa, 04 Mei 2021 - 16:03 WIB
“Pelaku akan dikenakan sanksi admnistratif berupa denda sebesar Rp150 ribu dan sanksi sosial yaitu membersihkan tempat penampungan Gelandangan dan Orang Gila di Liponsos Keputih Surabaya,” kata Kasat Pol PP Pemkot Surabaya Edi Cristiyanto.



Baca juga : Sarwendah Geram, Wajahnya Dipakai untuk Konten Penghinaan di Tik Tok


Berdasarkan pemeriksaan pelaku mengaku membuat merekam video tersebut iseng, spontan dan tidak bermaksud untuk memprovokasi orang untuk tidak memakai masker.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!