Halau Arus Pemudik, Polda Bali Tambah Dua Pos Penyekatan

Senin, 03 Mei 2021 - 20:06 WIB
Penambahan pos penyekatan bertujuan untuk mengawasi lebih ketat arus mudik menjelang larangan yang akan mulai berlaku 6-17 Mei mendatang.

Indra meminta masyarakat mematuhi larangan itu. Hanya pemudik tertentu yang diijinkan sesuai SE Satgas COVID-19 Pusat No 13 Tahun 2021.

Salah satu yang menjadi fokus dalalm pos penyekatan adalah travel gelap. "Jika kita temukan, akan langsung dikenakan tilang dan kendaraannya dikandangkan," tegas Indra.

Sebelumnya, polisi sudah mendirikan lima pos penyekatan, mulai dari Simpang Tiga Padangbai (Karangasem), Simpang Empat Masceti (Gianyar), Simpang Tiga Umanyar (Denpasar), Simpang Tiga Megati (Tabanan) dan Simpang Tiga Gilimanuk (Jembrana).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!