Halau Arus Pemudik, Polda Bali Tambah Dua Pos Penyekatan
Senin, 03 Mei 2021 - 20:06 WIB
DENPASAR - Tiga hari menjelang larangan mudik , Polda Bali melakukan pengetatan dengan menambah dua pos penyekatan. Dengan demikian, kini ada tujuh pos yang siap menghalau pemudik.
Baca juga: Rampas Mobil dan Ancam Tembak, 4 Preman Ditangkap Polda Bali
"Dua pos penyekatan kita tambah, di Pelabuhan Padangbai dan Simpang Pejarakan Buleleng," kata Direktur Lalulintas Polda Bali Kombes Pol Indra, Senin (3/4/2021).
Baca juga: Bali Gempar, Bule Cantik Rusia Ini Produksi Konten Porno di Gunung Batur
Penambahan pos penyekatan bertujuan untuk mengawasi lebih ketat arus mudik menjelang larangan yang akan mulai berlaku 6-17 Mei mendatang.
Indra meminta masyarakat mematuhi larangan itu. Hanya pemudik tertentu yang diijinkan sesuai SE Satgas COVID-19 Pusat No 13 Tahun 2021.
Salah satu yang menjadi fokus dalalm pos penyekatan adalah travel gelap. "Jika kita temukan, akan langsung dikenakan tilang dan kendaraannya dikandangkan," tegas Indra.
Sebelumnya, polisi sudah mendirikan lima pos penyekatan, mulai dari Simpang Tiga Padangbai (Karangasem), Simpang Empat Masceti (Gianyar), Simpang Tiga Umanyar (Denpasar), Simpang Tiga Megati (Tabanan) dan Simpang Tiga Gilimanuk (Jembrana).
Baca juga: Rampas Mobil dan Ancam Tembak, 4 Preman Ditangkap Polda Bali
"Dua pos penyekatan kita tambah, di Pelabuhan Padangbai dan Simpang Pejarakan Buleleng," kata Direktur Lalulintas Polda Bali Kombes Pol Indra, Senin (3/4/2021).
Baca juga: Bali Gempar, Bule Cantik Rusia Ini Produksi Konten Porno di Gunung Batur
Penambahan pos penyekatan bertujuan untuk mengawasi lebih ketat arus mudik menjelang larangan yang akan mulai berlaku 6-17 Mei mendatang.
Indra meminta masyarakat mematuhi larangan itu. Hanya pemudik tertentu yang diijinkan sesuai SE Satgas COVID-19 Pusat No 13 Tahun 2021.
Salah satu yang menjadi fokus dalalm pos penyekatan adalah travel gelap. "Jika kita temukan, akan langsung dikenakan tilang dan kendaraannya dikandangkan," tegas Indra.
Sebelumnya, polisi sudah mendirikan lima pos penyekatan, mulai dari Simpang Tiga Padangbai (Karangasem), Simpang Empat Masceti (Gianyar), Simpang Tiga Umanyar (Denpasar), Simpang Tiga Megati (Tabanan) dan Simpang Tiga Gilimanuk (Jembrana).
(shf)
tulis komentar anda