Tujuh Kendaraan Tak Layak Jalan Kena Razia di Rest Area Tol Purbaleunyi
Senin, 03 Mei 2021 - 19:27 WIB
CIMAHI - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi, TNI dan Polri, menindak tujuh kendaraan yang tidak memenuhi aspek keamanan saat menggelar razia di Rest Area KM 125, Tol Purbaleunyi , Cibeber, Kota Cimahi , Senin (3/5/2021).
Baca juga: Ratusan Kendaraan Pemudik Berpelat Jabodetabek Tiba di Cirebon Diputar Balik
"Kami menggelar razia keselamatan kendaraan dan mendapati ada tujuh kendaraan yang tidak memenuhi aspek keselamatan, sehingga terpaksa ditindak," kata Kepala Seksi Angkutan Umum, Dishub, Kota Cimahi,RantoSitanggang.
Baca juga: Mudik Tapi Tak Penuhi Persyaratan, Siap-siap Disuruh Putar Balik
Temuan pelanggaran itu mencakup aspek teknis dan adminiatrasi. Aspek teknis seperti ada satu kendaraan truk yang over dimensi dan over load atau daya angkutnya melebihi kapasitas. Sehingga membahayakan dan bisa mempercepat kerusakan jalan.
Kemudian untuk pelanggaran administrasi ditemukan pada kendaraan bus penumpang di mana uji KIR-nya telah habis sehingga dilakukan penindakan. Termasuk pelanggaran lainnya yang dilakukan penilangan oleh petugas kepolisian.
"Tadi ada truk yang angkut muatab dan over dimensi, karena ada kelebihan panjang 30 sentimeter dari sambungan. Itu tidak dibenarkan," tegasnya.
Selain memperketat pengawasan keselamatan lalu lintas kendaraan angkutan baik orang maupun barang, pihaknya juga meminotor pergerakan orang dengan adanya larangan mudik antar daerah pada Lebaran kali ini. Fokus pemeriksaan adalah kendaraan bus dan travel dan membawa penumpang yang dikecualikan.
"Tadi ada sekitar 6-7 penumpang bus yang mau ke bandara. Kita periksa apakah bawa surat bebas COVID-19 dan keterangan rapid tes antigen, mereka bawa, jadi dipersilahkan melanjutkan perjalanan," terangnya.
Baca juga: Ratusan Kendaraan Pemudik Berpelat Jabodetabek Tiba di Cirebon Diputar Balik
"Kami menggelar razia keselamatan kendaraan dan mendapati ada tujuh kendaraan yang tidak memenuhi aspek keselamatan, sehingga terpaksa ditindak," kata Kepala Seksi Angkutan Umum, Dishub, Kota Cimahi,RantoSitanggang.
Baca juga: Mudik Tapi Tak Penuhi Persyaratan, Siap-siap Disuruh Putar Balik
Temuan pelanggaran itu mencakup aspek teknis dan adminiatrasi. Aspek teknis seperti ada satu kendaraan truk yang over dimensi dan over load atau daya angkutnya melebihi kapasitas. Sehingga membahayakan dan bisa mempercepat kerusakan jalan.
Kemudian untuk pelanggaran administrasi ditemukan pada kendaraan bus penumpang di mana uji KIR-nya telah habis sehingga dilakukan penindakan. Termasuk pelanggaran lainnya yang dilakukan penilangan oleh petugas kepolisian.
"Tadi ada truk yang angkut muatab dan over dimensi, karena ada kelebihan panjang 30 sentimeter dari sambungan. Itu tidak dibenarkan," tegasnya.
Selain memperketat pengawasan keselamatan lalu lintas kendaraan angkutan baik orang maupun barang, pihaknya juga meminotor pergerakan orang dengan adanya larangan mudik antar daerah pada Lebaran kali ini. Fokus pemeriksaan adalah kendaraan bus dan travel dan membawa penumpang yang dikecualikan.
"Tadi ada sekitar 6-7 penumpang bus yang mau ke bandara. Kita periksa apakah bawa surat bebas COVID-19 dan keterangan rapid tes antigen, mereka bawa, jadi dipersilahkan melanjutkan perjalanan," terangnya.
(shf)
tulis komentar anda