Penyekatan Mudik di Kuningan, Surat-surat Ini yang Wajib Dimiliki Pemudik

Minggu, 02 Mei 2021 - 00:19 WIB
Penyekatan Mudik di Kuningan, Surat-surat Ini yang Wajib Dimiliki Pemudik. Foto/MPI/Wisnu Yusep
KUNINGAN - Arus kendaraan di pos check poin Patung Tugu Ikan Sampora, Kabupaten Kuningan , Jawa Barat pada Sabtu (1/5/2021) malam terpantau ramai. Kendaraan didominasi roda 4 dengan plat nomor leter B dan D.

Bahkan ada plat nomor Jawa Tengah, Jawa Timur yang mengarah ke Kuningan. Mereka tak luput diberhentikan petugas.

Pantauan MNC Portal, kendaraan dengan plat B, D, G dan H serta AA itu diberhentikan petugas untuk diperiksa surat-surat.

Atas pemberlakuan penyekatan ini, kendaraan dari arah Cirebon, Jawa Barat mengarah ke Kuningan sempat padat. Kepadatan arus kendaraan itu terjadi karena banyak kendaraan roda 4 dari luar daerah diberhentikan petugas.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Kuningan beserta Polres Kuningan, Jawa Barat memberlakukan penyekatan arus mudik lebaran 1442 Hijriah sejak 22 April 2021. Ada sekitar 6 titik yang disekat dalam pengamanan arus mudik lebaran tahun ini.



Ada syarat yang harus dimiliki para pemudik bila ingin tetap melaksanakan mudik di Kampung halaman khususnya Kuningan.

Padal III pos check poin Patung Tugu Ikan Sampora Ipda Hendra menegaskan, pemudik yang tetap melaksanakan mudik harus memiliki seperti identitas, surat dan surat bebas dari COVID-19.

"Mereka harus mengantongi itu (surat hasil swab, dan idenitas). Kalau sudah memiliki surat-surat, terutama bebas COVID-19, ya silahkan," kata Ipda Hendra ketika ditemui MNC Portal di pos ceck poin Sampora, Kabupaten Kuningan, Sabtu (1/5/2021).

Meski begitu diakui Hendra, pada penyekatan arus kendaraan dari luar daerah ini belum terlihat adanya tanda-tanda pemudik. Meski pun, banyak kendaraan dari luar daerah yang diberhentikan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More