Hari Buruh, Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK Dinilai Tepat

Sabtu, 01 Mei 2021 - 13:00 WIB
Hari ini merupakan Hari Buruh Internasional (International Labour Day). Lebih dari 50 ribu massa buruh dijadwalkan akan menggelar aksi di Istana Negara. Foto SINDOnews
PALEMBANG - Hari ini merupakan Hari Buruh Internasional (International Labour Day). Lebih dari 50 ribu massa buruh dijadwalkan akan menggelar aksi di Istana Negara. Terdapat dua isu yang diangkat pada peringatan Hari Buruh tahun ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, dua isu utama tersebut yakni terkait Undang-Undang Cipta Kerja dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). "Kami meminta Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil yang dilakukan perwakilan buruh yang menjadi KSPI terhadap UU Cipta Kerja,” ujar Said.



Menanggapi hal tersebut, langkah yang dilakukan kaum buruh dengan melakukan uji formil diapresiasi oleh praktisi hukum, Dr. RM Taufik Husni. Founder T&T Law Firm ini menganggap upaya serikat buruh untuk menguji produk hukum ke MK sudah tepat. Baca juga: Massa Protes Ridwan Kamil Tak Naikan UMP Jawa Barat

"Apa yang mereka lakukan itu sudah tepat. Melakukan uji formil di MK merupakan bentuk langkah intelektual dari kaum buruh dewasa ini yang sudah semakin matang dalam berdemokrasi," ujar Taufik, Sabtu (1/5/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!