Sidang Kasus Pidana Pasar Modal, Mantan Bos AISA Merasa Dikriminalisasi
Jum'at, 30 April 2021 - 23:38 WIB
Seperti diketahui, Joko Mogoginta dan Budhi Istanto didakwa melanggar pasal 90 huruf a Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 90 huruf c Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 93 Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 107 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1. Dakwaan tersebut dibuat dan disusun atas dugaan kesalahan penyajian pihak berelasi menjadi pihak ketiga; dan dugaan Penggelembuangan nilai piutang PT. TPSF (AISA) atas Laporan Keuangan Tahunan untuk Tahun Buku 2017.
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut usai persidangan, Joko Mogoginta mengatakan pencatatan enam perusahaan berelasi menjadi pihak ketiga sudah terjadi sejak 2011, dan atas laporan keuangan tersebut sejak 2011 sampai 2016 organ tertinggi perseroan (RUPS) telah menerima dan tidak mempermasalahkan laporan keuangan tesebut. Bahkan OJK juga telah menerima LKT TPSF sejak 2011-2016, dan LKT tersebut sudah diaudit oleh Auditor Independen. "Kenapa pada 2017 justru dipermasalahkan oleh komisaris Hengky Koestanto, yang mana dia membuat juga yang dipermasalahkan ini sekarang. Inilah yang disebut kriminalisasi, yang membuat saya duduk di sini (sebagai terdakwa)," kata Joko.
Bahkan, lanjut Joko, pada LKT 2018 pun ketika posisi Direktur Utama dijabat oleh Hengky Koestanto, enam perusahaan distributor tersebut juga ditempatkan sebagai pihak ketiga dengan tambahan catatan tapi tidak dipersoalkan oleh OJK. Joko Mogoginta selanjutnya menawarkan upaya perdamaian dengan pihak-pihak yang selam ini berseberangan dengannya. "Marilah kita berdamai, karena perdamaian adalah hal yang indah dan terbaik bagi kita semua," katanya.
Senada, Budhi Istianto menilai seharusnya pihak yang bertanggung jawab dalam Laporan Keuangan PT. Tiga Pilar Sejahtera Food adalah Sjambiri Lioe. Pasalnya, Sjambiri merupakan CFO, yang dalam struktur PT. AISA setara dengan direktur keuangan. "Saya juga tidak tahu kenapa Sjambiri tidak mau dicatat di akta perusahaan secara resmi sebagai direktur keuangan. Padahal jelas-jelas CFO memiliki tugas yang sama dengan dengan direktur keuangan. Dan Sjambiri itu juga direkrut langsung oleh Hengky Koestanto," jelas Budi.
Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa, Zaid memaparkan soal penggelembungan angka piutang yang dipermasalahkan dalam dakwaan. Menurutnya, sesuai fakta persidangan, peningkatan angka piutang tersebut juga atas inisiatif dari Sjambiri. Meski awalnya membantah, Sjambiri tak berkutik setelah hakim mengkonfrontasinya dengan anggotanya sendiri, salah satunya Hartanto. "Setelah dikonfrontir, baru diketahui Sjambiri yang memerintahkan Hartanto untuk melakukan peningkatan piutang keuangan," tegas Zaid.
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut usai persidangan, Joko Mogoginta mengatakan pencatatan enam perusahaan berelasi menjadi pihak ketiga sudah terjadi sejak 2011, dan atas laporan keuangan tersebut sejak 2011 sampai 2016 organ tertinggi perseroan (RUPS) telah menerima dan tidak mempermasalahkan laporan keuangan tesebut. Bahkan OJK juga telah menerima LKT TPSF sejak 2011-2016, dan LKT tersebut sudah diaudit oleh Auditor Independen. "Kenapa pada 2017 justru dipermasalahkan oleh komisaris Hengky Koestanto, yang mana dia membuat juga yang dipermasalahkan ini sekarang. Inilah yang disebut kriminalisasi, yang membuat saya duduk di sini (sebagai terdakwa)," kata Joko.
Bahkan, lanjut Joko, pada LKT 2018 pun ketika posisi Direktur Utama dijabat oleh Hengky Koestanto, enam perusahaan distributor tersebut juga ditempatkan sebagai pihak ketiga dengan tambahan catatan tapi tidak dipersoalkan oleh OJK. Joko Mogoginta selanjutnya menawarkan upaya perdamaian dengan pihak-pihak yang selam ini berseberangan dengannya. "Marilah kita berdamai, karena perdamaian adalah hal yang indah dan terbaik bagi kita semua," katanya.
Senada, Budhi Istianto menilai seharusnya pihak yang bertanggung jawab dalam Laporan Keuangan PT. Tiga Pilar Sejahtera Food adalah Sjambiri Lioe. Pasalnya, Sjambiri merupakan CFO, yang dalam struktur PT. AISA setara dengan direktur keuangan. "Saya juga tidak tahu kenapa Sjambiri tidak mau dicatat di akta perusahaan secara resmi sebagai direktur keuangan. Padahal jelas-jelas CFO memiliki tugas yang sama dengan dengan direktur keuangan. Dan Sjambiri itu juga direkrut langsung oleh Hengky Koestanto," jelas Budi.
Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa, Zaid memaparkan soal penggelembungan angka piutang yang dipermasalahkan dalam dakwaan. Menurutnya, sesuai fakta persidangan, peningkatan angka piutang tersebut juga atas inisiatif dari Sjambiri. Meski awalnya membantah, Sjambiri tak berkutik setelah hakim mengkonfrontasinya dengan anggotanya sendiri, salah satunya Hartanto. "Setelah dikonfrontir, baru diketahui Sjambiri yang memerintahkan Hartanto untuk melakukan peningkatan piutang keuangan," tegas Zaid.
Lihat Juga :