Kompak Curi Gabah di Kalasan, Pasutri Masuk Bui

Jum'at, 30 April 2021 - 14:20 WIB
Mendapat laporan pemilik gabah menuju ke lokasi dan memang benar sudah ada dua orang yang diamankan warga. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Kalasan. Mendapat laporan petugas langsung mendatangi lokasi, untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Kalasan. “Dari pemeriksaa dua orang itu ternyata suami istri, dengan inisial T dan S warga Klaten,” kata Sumantri, Jumat (30/4/2021).

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Apakah ada lokasi lainnya. Sebab dalam melakukan aksinya mereka mengunakan mobil AB 1642 DU untuk mengangkut gabah. Baca juga: Curi Pakaian Dalam di PRJ, TIN Diamankan Polisi

Saat ditangkap warga, keduanya sedang memasukan dua karung gabah kering ke dalam mobilnya yang ditaksir masing-masing karung senilai Rp500 ribu. “Keduanya dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maskimal lima tahun,” paparnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!