Lewat Twitter, Anak Bahar Smith Minta Ayahnya Kuat dan Sabar
Jum'at, 22 Mei 2020 - 09:00 WIB
(Baca: Sebelum Dipindah ke Nusakambangan, Habib Bahar Sudah Bertemu Keluarga)
Sekadar diketahui, Bahar Smith sebelumnya divonis penjara hingga Desember 2021. Namun, pada Sabtu 16 Habib Bahar mendapatkan asimilasi di rumah sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa Cibinong nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04 -1473 pada tanggal 15 Mei 2020.
Bahar Smith memulai menjalankan asimililasi di rumah pada hari Sabtu, tangal 16 Mei 2020, pukul 15.30 WIB. Dijemput oleh keluarga dan pengacaranya. Namun pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan.
PK Bapas Bogor menilai bahwa selama menjalankan asimilasi Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.
Bahar Smith dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa assimilasi yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Sekadar diketahui, Bahar Smith sebelumnya divonis penjara hingga Desember 2021. Namun, pada Sabtu 16 Habib Bahar mendapatkan asimilasi di rumah sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa Cibinong nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04 -1473 pada tanggal 15 Mei 2020.
Bahar Smith memulai menjalankan asimililasi di rumah pada hari Sabtu, tangal 16 Mei 2020, pukul 15.30 WIB. Dijemput oleh keluarga dan pengacaranya. Namun pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan.
PK Bapas Bogor menilai bahwa selama menjalankan asimilasi Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.
Bahar Smith dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa assimilasi yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Lihat Juga :