Provokator Penjarahan dan Pengancaman di Kompleks Perusahaan Sawit Akhirnya Ditangkap
Jum'at, 30 April 2021 - 00:05 WIB
PEKANBARU - Kepolisian Resort (Polres) Kampar, Riau akhirnya berhasil menangkap pelaku penjarahan dan pengancaman di komplek perusahaan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.
Tersangka adalah MV yang merupakan provokator perusahaan. “Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka MV ini merupakan Korlap (Kordinator Lapangan) saat kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana, Kamis (29/4/2021).
Dalam penjarahan di komplek perusahaan itu melibatkan ratusan orang preman. Ratusan karyawan perusahaan perkebunan sawit itu juga diintimidasi. Harta benda karyawan pun ikut dijarah.
AKP Berry menjelaskan bahwa dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa puluhan saksi. Mereka yang diperiksa adalah para karyawan perusahaan yang menyaksikan maupun yang menjadi korban. “Sudah 28 orang kita periksa sebagai saksi. Masih dalam proses," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Langgam Harmuni Patar Pangasian meminta polisi mengusut tuntas kasus penjarahan di areal perusahaan. Polres Kampar diminta menangkap aktor intelektualnya. “Kita berharap, aktor utamanya diproses. Kasus tersebut telah membuat trauma bagi karyawan," imbuhnya.
Dia menjelaskan, dalam penjarahan, perusakan dan pengancaman terjadi pada 10 Oktober 2020. Saat itu, sekitar 210 karyawan PT Langgam Harmoni yang berada dalam mes terkenjut atas kedatangan ratusan massa.
Menurut dia, jumlah pelaku diperkirakan 400 orang. Mereka memaksa karyawan keluar komplek jika tidak akan dianiaya. Setelah melakukan pengusiran, mereka menjarah harta benda seperti uang, perhiasan, kendaraan alat elektronik. “Saat kejadian, mereka menggunakan senjata tajam. Karyawan ketakutan,” tandasnya.
Tersangka adalah MV yang merupakan provokator perusahaan. “Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka MV ini merupakan Korlap (Kordinator Lapangan) saat kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana, Kamis (29/4/2021).
Dalam penjarahan di komplek perusahaan itu melibatkan ratusan orang preman. Ratusan karyawan perusahaan perkebunan sawit itu juga diintimidasi. Harta benda karyawan pun ikut dijarah.
AKP Berry menjelaskan bahwa dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa puluhan saksi. Mereka yang diperiksa adalah para karyawan perusahaan yang menyaksikan maupun yang menjadi korban. “Sudah 28 orang kita periksa sebagai saksi. Masih dalam proses," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Langgam Harmuni Patar Pangasian meminta polisi mengusut tuntas kasus penjarahan di areal perusahaan. Polres Kampar diminta menangkap aktor intelektualnya. “Kita berharap, aktor utamanya diproses. Kasus tersebut telah membuat trauma bagi karyawan," imbuhnya.
Dia menjelaskan, dalam penjarahan, perusakan dan pengancaman terjadi pada 10 Oktober 2020. Saat itu, sekitar 210 karyawan PT Langgam Harmoni yang berada dalam mes terkenjut atas kedatangan ratusan massa.
Menurut dia, jumlah pelaku diperkirakan 400 orang. Mereka memaksa karyawan keluar komplek jika tidak akan dianiaya. Setelah melakukan pengusiran, mereka menjarah harta benda seperti uang, perhiasan, kendaraan alat elektronik. “Saat kejadian, mereka menggunakan senjata tajam. Karyawan ketakutan,” tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda