Provokator Penjarahan dan Pengancaman di Kompleks Perusahaan Sawit Akhirnya Ditangkap

Jum'at, 30 April 2021 - 00:05 WIB
AKP Berry menjelaskan bahwa dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa puluhan saksi. Mereka yang diperiksa adalah para karyawan perusahaan yang menyaksikan maupun yang menjadi korban. “Sudah 28 orang kita periksa sebagai saksi. Masih dalam proses," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Langgam Harmuni Patar Pangasian meminta polisi mengusut tuntas kasus penjarahan di areal perusahaan. Polres Kampar diminta menangkap aktor intelektualnya. “Kita berharap, aktor utamanya diproses. Kasus tersebut telah membuat trauma bagi karyawan," imbuhnya.

Baca juga: Baru Dua Bulan Menjabat, Wakil Wali Kota Dumai Meninggal Terpapar COVID-19

Dia menjelaskan, dalam penjarahan, perusakan dan pengancaman terjadi pada 10 Oktober 2020. Saat itu, sekitar 210 karyawan PT Langgam Harmoni yang berada dalam mes terkenjut atas kedatangan ratusan massa.

Menurut dia, jumlah pelaku diperkirakan 400 orang. Mereka memaksa karyawan keluar komplek jika tidak akan dianiaya. Setelah melakukan pengusiran, mereka menjarah harta benda seperti uang, perhiasan, kendaraan alat elektronik. “Saat kejadian, mereka menggunakan senjata tajam. Karyawan ketakutan,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!