Kapolda Sumut: Layanan Rapid Test Bekas Terjadi sejak Desember 2020

Kamis, 29 April 2021 - 21:51 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 mengecam adanya tindakan pemalsuan alat tes antigen yang ditemukan Polda Sumatera Utara (Sumut) di Bandara Kualanamu. FOTO/DOK.SINDOnews
MEDAN - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra mengatakan praktik rapid test swab antigen yang menggunakan peralatan bekas pada layanan Kimia Farma Diagnostik di Bandara Internasional Kualanamu sudah berlangsung sejak Desember 2020.

"Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi diketahui bahwa kegiatan ini sudah berlangsung sejak 17 Desember 2020," sebut Panca dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021) petang.

Panca mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara diketahui setiap hari layanan rapid test swab antigen itu melayani sebanyak 250 orang. Namun, yang dilaporkan ke kantor pusat Kimia Farma hanya sekitar 100 orang.

"Jadi ada 150 yang tidak dilaporkan dan diduga menggunakan alat yang didaur ulang. Dari praktik daur ulang ini, polisi menduga para tersangka meraih keuntungan hingga Rp30 juta," tuturnya.

Dalam kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test ini, polisi sudah menetapkan 5 orang tersangka. Praktik ini sendiri diotaki oleh Bisnis Manager Laboratorium Kimia Farma Diagnostik di Medan.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content