Bupati Takalar Ingin Hapus Pajak PJU, Begini Kata Ombudsman

Kamis, 29 April 2021 - 13:59 WIB
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Ombudsman dari 100% pajak PJU yang disetorkan PLN, hanya 20% yang dimanfaatkan untuk pengembangan penerangan jalan dan sisanya 80% untuk kepentingan lain.

Baca Juga: Target Raih WTP, Takalar Genjot Penertiban Aset Daerah

“Kalau 100% pajak PJU digunakan untuk penerangan jalan hanya 2 bulan saja Takalar itu akan sangat terang benderang. Makanya, pejabat terkait harus menjelaskan ke bupati agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman. Sangat wajar PLN memutuskan listrik untuk PJU Takalar karena menunggak, dan masyarakat boleh mengajukan keberatan ke Pemkab atas tidak maksimalnya layanan PJU di daerah mereka,” jelasnya.

Subhan bahkan mengaku khawatir, pajak PJU yang nilainya besar itu jika memang tidak dimanfaatkan untuk PJU.

“Bupatinya tidak paham, makanya mengeluarkan statemen keliru. Pejabatnya harus menjelaskan ke Bupati secara rinci jika setoran pajak PJU jauh lebih besar. Jangan sampai uangnya lari kemana-mana, tidak disampaikan ke Bupati setoran pajak PJU dari PLN,” tegasnya.

Sementara itu, terkait adanya mediasi, Subhan mengungkapkan, jika pihaknya tidak bisa melakukan hal tersebut terkecuali ada pengaduan dari masyarakat.

Baca Juga: Syamsari Paparkan Pengembangan Pariwisata Takalar di Hadapan Sandiaga Uno

Menanggapi pertanyaan di masyarakat terkait dengan padamnya aliran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Takalar, Manager PLN UP3 Makassar Selatan Raditya menyampaikan, jika PLN telah melakukan pemutusan sementara aliran listrik PJU sejak tanggal 21 Maret 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!