Astaga, Bocah Laki-laki dan Ibunya Kompak Curi Baju di Pasar Terekam CCTV

Rabu, 28 April 2021 - 10:57 WIB
Seorang ibu bersama anaknya tertangkap kamera CCTV saat mencuri baju wanita di salah satu toko di Pasar Petisah Medan, Sumatera Utara. Foto iNews TV/Ahmad RN
MEDAN - Seorang ibu bersama anaknya yang masih bocah tertangkap kamera CCTV saat beraksi mencuri baju wanita seharga Rp400 ribu di salah satu toko di Pasar Petisah, Medan , Sumatera Utara. Tidak butuh waktu lama pelaku inisial AP bersama anak laki-lakinya berhasil ditangkap oleh pemilik toko yang menjadi korban pencurian yang hanya beberapa meter dari lokasi pencurian.



Sang ibu sempat dihajar para pedagang setempat karena membantah mencuri pakaian. Namun saat diperiksa warga mendapatkan pakaian yang dicuri disimpan di dalam tas sandang yang dibawa anaknya.

Korban mengetahui dirinya menjadi korban pencurian setelah melihat video rekaman CCTV yang ada di toko pakaian miliknya. Dalam rekaman tersebut pelaku berpura-pura menawar berbagai pakaian wanita berbahan katun seharga Rp400 ribu.





Saat korban sibuk mengeluarkan pakaian lain pelaku sengaja menutupi penglihatan korban agar putranya yang berada di sebelahnya dengan leluasa memasukan pakaian incarnya kedalam tas.

Setelah berhasil pelaku kemudian pergi meninggalkan toko korban.

Warti pegawai toko pakaian mengatakan, dirinya kesal kepada pelaku yang membantah mencuri pakaian tersebut dan malah menuduh putranya yang masih bocah sebagai pelakunya.



Baca: Terekam CCTV, Pencuri Motor yang Gemparkan Pangandaran Diburu Polisi


“Usai tertangkap pelaku kemudian dibebaskan, kita tidak melanjutkan kasus tersebut ke Polisi karena merasa kerugian yang dialami tidak besar dan kasihan kepada putra pelaku yang dipaksa melakukan kejahatan oleh ibunya,” kata Warti

Aksi kejahatan pelaku pencuri dengan modus belanja pakaian bukan sekali ini saja sejumlah toko pakaian di Pasar Petisah Medan sudah sering menjadi korban.
(sms)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More