Hadapi Lonjakan Klaim JHT Korban PHK, Jamsostek Tetap Pakai Lapak Asik

Kamis, 21 Mei 2020 - 22:34 WIB
”Kami juga telah mengantisipasi tindakan para calo yang telah mengambil hak antrean peserta, pada prosedur Lapak Asik yang dapat merugikan masyarakat,” imbuhnya.

(Baca: Investasi Jaminan Hari Tua Hanya 12 Juta Jiwa)

Direktur Pelayanan BP Jamsostek Krishna Syarif mengatakan, Lapak Asik memang salah satu terobosan yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK, yang memungkinkan sistem klaim kolektif. Inisiatif ini ditujukan untuk perusahaan besar dan menengah yang minimal melakukan PHK 30% pekerjanya. Syaratnya, perusahaan harus menjamin validitas data tenaga kerja agar klaim bisa diproses cepat.

"Tahapan pengajuan klaim JHT diawali perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BP Jamsostek. Kemudian, membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui perusahaan," sebutnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!