Pasutri Muda di Makassar Lancarkan Aksi Pencurian, Korbannya Teman Sendiri

Kamis, 21 Mei 2020 - 22:35 WIB
"Modusnya ini mereka ambil kunci rumah, jadi dia bertamu. Begitu keluar korbannya langsung si pelaku ini ambil. Tujuannya berkunjung biasa, memang sengaja itu datang untuk ambil kunci," papar perwira polisi berpangkat satu bunga ini.

Baca Juga: Wanita Spesialis Pencurian di Rumah Sakit Makassar Ditangkap

Di hadapan polisi, pasutri muda ini pun sudah mengakui kejahatannya. Eko dan Lala berbagi peran. Sang suami bertugas sebagai eksekutor memasuki rumah targetnya saat korban meninggalkan rumah. Sedangkan, sang istri bertugas menjaga di luar rumah.

"Untuk sementara kita kenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!