Kasus KDRT Hanya Tuntut Oknum DPRD 1 Bulan Penjara, Massa HMI 'Mengamuk' di Kejari Dompu

Selasa, 27 April 2021 - 10:05 WIB
Tak puas oknum anggota DPRD Dompu hanya dituntut 1 bulan penjara atas kasus KDRT, puluhan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu mengamuk di depan Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Selasa (27/4/2021). Foto iNews TV/Adhar P
DOMPU - Puluhan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu mengamuk di depan Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Selasa (27/4/2021). Mereka berteriak teriak dan mendorong aparat Kepolisian dan Kejaksaan yang mengawal aksi unjuk rasa.

Aksi saling dorong antara aparat Kepolisian dan dengan anggota HMI tidak terhindarkan lantaran massa aksi kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap oknum anggota DPRD Dompu berinisial Alf yang diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Sri Devi.

Selain terjadi aksi saling dorong massa aksi juga menghadiahkan kejaksaan dengan membawa uang kertas bernilai Rp2.000.



Baca: Diduga Lakukan KDRT, Suami Nindy Ayunda Dijadikan Tersangka





Sulis Koordinator aksi mengungkapkan, aksi unjuk rasa yang dilakukan HMI Cabang Dompu lantaran adanya sikap kontroversi yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu yang memberikan tuntutan 1 bulan penjara terkait kasus KDRT yang melibatkan Alf oknum DPRD Kabupaten Dompu.

“Sejak keputusan kontroversi tersebut sejumlah kalangan menilai pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu telah mencederai dan melecehkan perempuan yang tidak mempertimbangkan hak-hak hukum perempuan yang sudah dirasakan perlakuan kasar dari oknum DPRD tersebut,” kata Sulis.

Sementara itu pihak Kejaksaan mengatakan bahwa tuntutan satu bulan penjara kasus kdrt tersebut sudah sesuai aturan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More