Pelaku Pembunuhan di Rel Bandengan Utara Tambora Dibekuk Polisi

Senin, 26 April 2021 - 15:44 WIB
Hal tersebut kemudian memuncak setelah korban memberikan pembagian hasil yang tidak sesuai pada Kamis, 15 April 2021. Merasa kesal, pelaku akhirnya cekcok dengan korban. (Baca juga; Jadi Saksi, Putri Sulung Jhon Kei Tegaskan Tidak Ada Rapat Bahas Rencana Pembunuhan Nus Kei )

"Oleh pelaku dilempar bangku kepada korban. Setelah dilempar ke punggung korban korban melawan kemudian saat korban melawan pelaku tusuk pisau ke leher korban," imbuh Ady.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan penganiyaan mengakibatkan kematian orang lain.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!