Kades Marga Bhakti OKU Nyambi Jualan Sabu, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Senin, 26 April 2021 - 13:55 WIB
Jamaludin oknum kades di OKU yang melakukan penyalahgunaan narkoba, diringkus tim Satreskoba Polres OKU. Foto/MPI/Widori Agustino
OGAN KOMERING ULU - Jamaludin alias JN (49), Kepala Desa (Kades) Marga Bhakti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU, tak patut dicontoh oleh warganya. Dia nekat nyambi edarkan sabu di lingkunganya.



Kasatreskoba Polres OKU, Iptu Hillal Adi Imawan membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang kades karena tersangkut kasus narkoba. Menurutnya, JN di tangkap anggota Satresnarkoba Polres OKU, pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.



"Benar, kita telah menangkap JN saat berada di rumahnya di Dusun Sumber Mulyo, Desa Marga Bhakti, Kecamatan Sinar Peninjauan, atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu ," ucap Kabag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal didampingi Kasatreskoba Polres OKU, Iptu Hillal saat dibincangi, Senin (26/4/2021).



Hilal mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Satreskoba Polres OKU, didapatkan barang bukti berupa 10 klip kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu , yang disimpan dalam tas punggung. "Berat sabu yang kita dapatkan 2,58 gram. JN diduga merupakan pengedar. Hasil tes urinnya positif," tegasnya.



Sementara itu, dihadapan penyidik Jamaludin mengaku dirinya sudah cukup lama mengkonsumsi narkoba untuk doping bekerja. "Saya sudah setengah tahun mengkonsumsi sabu, untuk doping," katanya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content