101 Pengendara Terjaring Tilang Elektronik di Cikarang Bekasi

Senin, 26 April 2021 - 11:15 WIB
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mencatat ada 101 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dalam penerapan tilang elektronik. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mencatat ada 101 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dalam penerapan tilang elektronik atau Elektonic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Sentra Grosir Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi .

Kasat Lantas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Ojo Ruslani mengatakan, ratusan pengendara terdeteksi oleh kamera ETLE di simpang SGC dalam waktu sepekan terakhir. "Sejak diterapkan 15-23 April, terdapat 101 pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera di kawasan ETLE SGC," katanya, Senin (26/4/2021).



Menurut dia, dari 101 surat yang dikirim ke alamat pengendara yang melanggar, sebanyak 22 di antaranya telah mengonfirmasi pelanggaran ke posko penilangan di Mapolrestro Bekasi. "Saat ini sudah ada 22 pelanggar yang sudah mengonfirmasi melalui website maupun datang ke posko," ucapnya. (Baca juga; Optimalkan Tilang Elektronik, Polri Gandeng PT Pos )

Dengan begitu, kata dia, pelanggar yang sudah dilakukan penindakan dengan tilang sebanyak 22 pengendara. Selebihnya, belum melakukan konfirmasi melalui website maupun datang langsung ke posko penilangan. Untuk itu, Ojo mengimbau agar masyarakat Bekasi untuk patuh berlalu lintas dengan penerapan tilang elektronik ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!