Bendera Merah Putih di Kantor Desa Tak Diturunkan Hingga Malam, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Naik Pitam
Sabtu, 24 April 2021 - 22:49 WIB
Babinsa dan Bhabinkamtibmas menurunkan bendera di Desa Lubuk Pendam pukul 22.10 WIB. iNews TV/Ismail Yugo
BENGKULU UTARA - Kemarahan Praka Siswanto membuncah usai mengetahui bendera merah putih di Kantor Desa Lubuk Pendam, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara , Provinsi Bengkulu, tak kunjung diturunkan hingga tengah malam, Sabtu (24/4/2021).
Kemarahan ini merupakan puncak setelah peringatan pertama dan kedua yang disampaikan, dinilai tak diindahkan otoritas Pemerintah Desa setempat. Simbol Negara ini tetap berada di ruang bendera bahkan setelah masyarakat melaksanakan salat tarawih.
Dibantu personil Bhabinkamtibmas dari Kepolisian Sektor Air Besi, Aipda Oman, bendera diturunkan oleh dua alat Negara ini sekira pukul 22.10 WIB. Bendera diturunkan oleh keduanya dari tiang depan Kantor Desa yang tak dilengkapi dengan penerangan.
Baca : Viral Pemuda di Lampung Bakar Bendera Merah Putih, Polisi Amankan Pelaku
"Ini sudah diperingatkan berulang kali. Masih juga, kemaren bendera usang masih juga dipasang. Ini dipasang tapi tidak pernah diturunkan. Mana penghargaan terhadap lambang Negara," kata Babinsa Koramil 423-05 Kerkap, Praka Siswanto.
Siswanto mengatakan, Merah Putih memiliki kedudukan khusus sebagai identitas kebangsaan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 35 yang berbunyi, Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih. Tidak diturunkannya lambang Negara sesuai aturan merupakan pembelajaran buruk bagi masyarakat tentang kecintaan terhadap NKRI.
Kemarahan ini merupakan puncak setelah peringatan pertama dan kedua yang disampaikan, dinilai tak diindahkan otoritas Pemerintah Desa setempat. Simbol Negara ini tetap berada di ruang bendera bahkan setelah masyarakat melaksanakan salat tarawih.
Dibantu personil Bhabinkamtibmas dari Kepolisian Sektor Air Besi, Aipda Oman, bendera diturunkan oleh dua alat Negara ini sekira pukul 22.10 WIB. Bendera diturunkan oleh keduanya dari tiang depan Kantor Desa yang tak dilengkapi dengan penerangan.
Baca : Viral Pemuda di Lampung Bakar Bendera Merah Putih, Polisi Amankan Pelaku
"Ini sudah diperingatkan berulang kali. Masih juga, kemaren bendera usang masih juga dipasang. Ini dipasang tapi tidak pernah diturunkan. Mana penghargaan terhadap lambang Negara," kata Babinsa Koramil 423-05 Kerkap, Praka Siswanto.
Siswanto mengatakan, Merah Putih memiliki kedudukan khusus sebagai identitas kebangsaan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 35 yang berbunyi, Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih. Tidak diturunkannya lambang Negara sesuai aturan merupakan pembelajaran buruk bagi masyarakat tentang kecintaan terhadap NKRI.
Lihat Juga :