Sandera Wajib Pajak, KPP Pematangsiantar Dinilai Hakim Lakukan Tindakan Melawan Hukum
Sabtu, 24 April 2021 - 06:35 WIB
PEMATANGSIANTAR - Penyanderaan seorang wajib pajak yang juga pengusaha berinisial H, oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar merupakan tindakan melawan hukum.
Kasus yang tergolong langka di Kota Pematangsiantar, yang mana jurusita KPP Pematangsiantar, dan Kanwil DJP Sumut II sempat menyandera seorang wajib pajak.
Majelis Hakim PN Pematangsiantar, yang dipimpin Derman Nababan menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat wajib pajak bernama Heryanto untuk sebagian. Selain itu, hakim menilai tidak sahnya penyanderaan .
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena melakukan penyanderaan penggugat selama 1 Januari 2021-28 Februari 2021. Menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp520.000," bunyi putusan tersebut.
Hakim menyatakan, pelaksanaan penyanderaan tidak sesuai dengan UU No. 19/1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2000. Kuasa hukum H, Cuaca Teger menyambut baik adanya putusan majelis hakim yang langsung diketuai Ketua PN Pematangsiantar.
Penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak, dinilainya kurang memenuhi standar pelaksanaan penyanderaan . Cuaca Teger menjelaskan, utang pajak sebesar Rp4,7 miliar ini sudah dilunasi awal Maret 2021 lalu, karena wajib pajaknya tidak tahan disandera.
Namun karena gugatan ini sudah diajukan ke pengadilan sebelum utang pajak dilunasi, alhasil gugatan ini harus terus diselesaikan sampai putusan. Cuaca Teger juga sudah mengajukan gugatan kedua ke PN Pematangsiantar, karena selama seminggu disandera dan digabungkan satu ruangan dengan tahanan lain.
Gugatan ini sedang dalam tahap mediasi. Adapun yang menjadi tergugat meliputi Pejabat Kakanwil lama, Kakanwil, Kepala KPP Pratama Pematangsiantar, dan juru sita. "Klien saya juga sedang mengajukan permohonan penghapusan utang pajak ke KPP Pratama Pematangsiantar. Permohonan ini sedang diproses apakah akan diproses oleh KPP, Kanwil, atau Dirjen Pajak. Proses penghapusan utang pajak ini dilakukan melalui pasal 23, bukan melalui pasal 25 atau pasal 36 UU KUP," ujar Cuaca Teger.
Kasus yang tergolong langka di Kota Pematangsiantar, yang mana jurusita KPP Pematangsiantar, dan Kanwil DJP Sumut II sempat menyandera seorang wajib pajak.
Majelis Hakim PN Pematangsiantar, yang dipimpin Derman Nababan menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat wajib pajak bernama Heryanto untuk sebagian. Selain itu, hakim menilai tidak sahnya penyanderaan .
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena melakukan penyanderaan penggugat selama 1 Januari 2021-28 Februari 2021. Menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp520.000," bunyi putusan tersebut.
Hakim menyatakan, pelaksanaan penyanderaan tidak sesuai dengan UU No. 19/1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2000. Kuasa hukum H, Cuaca Teger menyambut baik adanya putusan majelis hakim yang langsung diketuai Ketua PN Pematangsiantar.
Baca Juga
Penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak, dinilainya kurang memenuhi standar pelaksanaan penyanderaan . Cuaca Teger menjelaskan, utang pajak sebesar Rp4,7 miliar ini sudah dilunasi awal Maret 2021 lalu, karena wajib pajaknya tidak tahan disandera.
Namun karena gugatan ini sudah diajukan ke pengadilan sebelum utang pajak dilunasi, alhasil gugatan ini harus terus diselesaikan sampai putusan. Cuaca Teger juga sudah mengajukan gugatan kedua ke PN Pematangsiantar, karena selama seminggu disandera dan digabungkan satu ruangan dengan tahanan lain.
Baca Juga
Gugatan ini sedang dalam tahap mediasi. Adapun yang menjadi tergugat meliputi Pejabat Kakanwil lama, Kakanwil, Kepala KPP Pratama Pematangsiantar, dan juru sita. "Klien saya juga sedang mengajukan permohonan penghapusan utang pajak ke KPP Pratama Pematangsiantar. Permohonan ini sedang diproses apakah akan diproses oleh KPP, Kanwil, atau Dirjen Pajak. Proses penghapusan utang pajak ini dilakukan melalui pasal 23, bukan melalui pasal 25 atau pasal 36 UU KUP," ujar Cuaca Teger.
(eyt)
tulis komentar anda