Pemkot Bogor Kesulitan Tambah Ruang Terbuka Hijau, Ini Penyebabnya

Jum'at, 23 April 2021 - 22:45 WIB
Pemkot Bogor hingga kini belum dapat memenuhi amanat Undang-Undang terkait pengadaan 30% ruang terbuka hijau (RTH).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
BOGOR - Pemkot Bogor hingga kini belum dapat memenuhi amanat Undang-Undang terkait pengadaan 30% ruang terbuka hijau (RTH). Kepadatan penduduk yang tinggi menjadi salah satu penyebabnya.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, saat ini terus berupaya maksimal dalam memenuhi ruang terbuka hijau (RTH) . Sebab, sesuai amanat Undang-Undang sudah menyebut, bahwa pemerintah daerah harus menyiapkan paling tidak 30 persen RTH dari seluruh luas wilayah.



Namun, kata Dedie, pemenuhan RTH itu bukanlah hal yang mudah. Apalagi untuk Kota Bogor yang dimana memiliki kepadatan cukup tinggi dan wilayahnya terbatas.

"Akan tetapi sampai dengan hari ini, Alhamdulillah Kota Bogor sudah hampir mencapai 18% dari 30% pemenuhan RTH. Itu semua atas berbagai upaya-upaya yang sudah kami lakukan," kata Dedie, Jumat (23/4/2021)

Diantaranya, upaya yang sudah dilakukan adalah, seperti mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Hingga penyerahan lahan fasos fasum dari pengembang. Baca; Larangan Mudik 2021, Pemkot dan Pemkab Bekasi Kerja Sama Jaga Jalur Tikus menuju Karawang

"Misalnya ada sekitar 120 pengembang yang ada di Kota Bogor sejak lama, baru sekitar 70 yang menyerahkan. Jadi, PR kita ke depan tentu adalah bagaimana memperluas RTH. Nah itu upaya kita untuk melestarikan, khususnya penanaman pohon, pembuatan taman dan lain sebagainya," ujarnya Dedie.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!