Kasus BBG di Tangsel, Majelis Hakim Lakukan Pemeriksaan Lokasi Objek

Jum'at, 23 April 2021 - 17:45 WIB
Majelis hakim yang diketuai Sri Suharini menggelar pemeriksaan setempat Jumat (23/4/21). Foto: MPI/Hambali
TANGERANG SELATAN - Kasus persidangan Buy Back Guarantee (BBG) yang melibatkan nasabah bernama Agus H, PT BSD City, dan PT Bank Permata terus berlanjut. Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek.

Lokasi objek sendiri berada di Kluster Kireina Park Blok A5 Nomor 1, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Tanah seluas 163 meter itu dibeli Agus pada 2017 lalu dengan cara kredit melalui KPR Bank Permata. Total pembayarannya telah mencapai hampir Rp1 miliar, namun tersendat belakangan akibat dampak Covid-19.



Karena tersendat, lantas PT BSD melakukan BBG terhadap sisa kreditnya terhadap Bank Permata. Langkah itu diprotes Agus, lantaran dia merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan BBG. Kasusnya pun lantas berlanjut ke pengadilan.

Baca juga: Sidang Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Minta Haknya Dikembalikan

Majelis hakim yang diketuai Sri Suharini menggelar pemeriksaan setempat Jumat (23/4/21). Di lokasi, hadir penggugat serta kuasa hukumnya, perwakilan PT BSD, dan Bank Permata. Sejumlah personel polisi dan TNI turun pula mengamankan proses itu.

"Kita akan melihat objeknya saja. Tujuannya untuk menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam gugatan di persidangan," tutur Ketua Majelis Hakim Sri Suharini kepada pihak-pihak terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!