Pemkot Bekasi Siapkan Aturan SIKM, Begini Alur Mengurusnya
Jum'at, 23 April 2021 - 16:19 WIB
Baca juga: Larangan Mudik, Pemkot Bekasi Tak Berlakukan Pemeriksaan SIKM
Untuk alurnya, proses penerbitan ada delapan langkah yang harus diikuti masyarakat yang mendaftar secara online.
Pertama, warga mengunjungi situs htpps://www.bekasikota.go.id. Kedua, pilih menu surat izin keluar/kota bekasi (pilih salah satu menu). Ketiga, pilih daftar.
Keempat, lengkapi biodata pemohon lalu klik daftar. Kelima, lakukan verivikasi email, dan setelah terverivikasi masuk langkah berikutnya.
Keenam, pilih masuk kemudian isi email pemohon yang sudah terdafatar lalu klik masuk. Ketujuh, isi data - data pemohon. Kedelapan, upload dokumen persyaratan dengan formas Jpg/png (maskimal 8 Mb).
Kemudian untuk cek status permohonan bisa kunjungi http://silat.bekasikota.go.id dan memilih permohonan - SIKM Kota Bekasi.
Kemudian akan tampil kolom status permohonan seperti diterima akan diberikan opsi klik cetak dan lakukan print out surat izin keluar/masuk dan siap dipergunakan.
Untuk alurnya, proses penerbitan ada delapan langkah yang harus diikuti masyarakat yang mendaftar secara online.
Pertama, warga mengunjungi situs htpps://www.bekasikota.go.id. Kedua, pilih menu surat izin keluar/kota bekasi (pilih salah satu menu). Ketiga, pilih daftar.
Keempat, lengkapi biodata pemohon lalu klik daftar. Kelima, lakukan verivikasi email, dan setelah terverivikasi masuk langkah berikutnya.
Keenam, pilih masuk kemudian isi email pemohon yang sudah terdafatar lalu klik masuk. Ketujuh, isi data - data pemohon. Kedelapan, upload dokumen persyaratan dengan formas Jpg/png (maskimal 8 Mb).
Kemudian untuk cek status permohonan bisa kunjungi http://silat.bekasikota.go.id dan memilih permohonan - SIKM Kota Bekasi.
Kemudian akan tampil kolom status permohonan seperti diterima akan diberikan opsi klik cetak dan lakukan print out surat izin keluar/masuk dan siap dipergunakan.
Lihat Juga :