Ini Syarat Ambil Motor Berknalpot Bising yang Diamankan di Polda Metro Jaya

Jum'at, 23 April 2021 - 10:28 WIB
Penertiban knalpot bising dilaksanakan setiap hari dari Senin sampai Minggu. "Kita lakukan setiap malam hari dimulai dari pukul 00.00-05.00 WIB," ucapnya.

Baca juga: Motor Pakai Knalpot Bising Didenda Rp250.000

Dalam beberapa kesempatan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan jajarannya untuk tetap menindak penggunaan knalpot bising yang dapat mengganggu ketenangan dan kamtibmas saat masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!