Ini Syarat Ambil Motor Berknalpot Bising yang Diamankan di Polda Metro Jaya
Jum'at, 23 April 2021 - 10:28 WIB
Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya terus menertibkan penggunaan knalpot sepeda motor bising. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya terus menertibkan penggunaan knalpot sepeda motor bising . Selain pengendara dapat dikenai tilang, motor berknalpot bising bisa diamankan di Polda Metro Jaya.
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya rutin melakukan filterisasi penertiban polusi suara kendaraan roda dua yang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Baca juga: Ribuan Miras dan Knalpot Bising Dihancurkan Polres Tangsel
"Pengemudi hanya bisa mengambil kendaraan sepeda motor yang terjaring apabila membawa dan memasang knalpot standarnya. Setelah itu baru sepeda motor bisa dibawa pulang," ujarnya, Jumat (23/4/2021).
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya rutin melakukan filterisasi penertiban polusi suara kendaraan roda dua yang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Baca juga: Ribuan Miras dan Knalpot Bising Dihancurkan Polres Tangsel
"Pengemudi hanya bisa mengambil kendaraan sepeda motor yang terjaring apabila membawa dan memasang knalpot standarnya. Setelah itu baru sepeda motor bisa dibawa pulang," ujarnya, Jumat (23/4/2021).
Lihat Juga :