Asong, Cukong Ilegal Logging Terbesar di Kalbar yang Dikenal Sangat Licin Akhirnya Ditangkap

Jum'at, 23 April 2021 - 06:10 WIB
Kejati Kalimantan Barat berhasil meringkus Asong saat berada di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara, Kamis (22/4/2021). Foto: Istimewa
PONTIANAK - Pelarian terpidana kasus pembalakan liar terbesar di Kalimantan Barat (Kalbar) yang dikenal sangat licin, Prasetyo Gow alias Asong akhirnya berakhir, Kamis (22/4) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

Buronan tindak pidana illegal logging terbesar di wilayah itu, ditangkap Tim Tangkap Burunan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur kejaksaan (Kejati) Kalimantan Barat.

“Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejati Kalimantan Barat berhasil meringkus Asong saat berada di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara.





Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kamis (22/4) setelah ditangkap terpidana kini dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Terpidana dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” katanya.

Dia menyebutkan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, Asong dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.



Buronan Kejati Kalimantan Barat ini dihukum karena mengangkut atau memilki hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Perbuatannya melanggar pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun saat dipanggil jaksa eksekutor untuk dieksekusi ke dalam penjara, Asong melarikan diri. Bahkan selama buron dia sempat mempermak wajahnya di Singapura untuk mengelabui aparat penegak hukum. “Terpidana mengubah bentuk wajahnya pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri yaitu Singapura,” ungkap Leo.



Asong sebelumnya pernah ditangkap aparat Polda Kalbar pada September 2004 di Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Lalang Lestari Sungai Pawan, Desa Sukaharja, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Ketika itu polisi mengamankan puluhan ribu batang kayu yang diangkut dua unit kapal motor. Kapal Motor Javi mengangkut 13.758 batang kayu jenis bengkirai dan rimba campuran, serta Kapal Motor Layan Bermakna yang memuat 32.495 batang kayu jenis meranti, bengking, kapur, keruing dan kempas.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content