Ini 7 Imbauan Wali Kota Firdaus tentang Aktivitas Idul Fitri 1441 H
Kamis, 21 Mei 2020 - 15:49 WIB
Kedua, tidak melakukan takbiran keliling pada malam Idul Fitri. "Takbiran di dalam masjid cukup dilakukan oleh Imam dan Ta’mir dengan memberlakukan protokol kesehatan tentang Pencegahan Covid-19 (menjaga jarak, tidak bersentuhan dan menggunakan masker)," kata walikota, Rabu (20/5/2020).
Ketiga, tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri di masjid atau di lapangan, tetapi tetap melaksanakan Sholat Idul Fitri bersama keluarga di rumah masing-masing.
Keempat, meniadakan kegiatan silaturrahmi atau halal bi halal dalam momentum Idul Fitri yang sifatnya
berkumpul dan dapat diganti dengan menggunakan video call atau melalui media sosial.
Kelima, tata cara pelaksanaan Sholat Idul Fitri tersebut dapat merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Kaifiyat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Covid-19.
Ketiga, tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri di masjid atau di lapangan, tetapi tetap melaksanakan Sholat Idul Fitri bersama keluarga di rumah masing-masing.
Keempat, meniadakan kegiatan silaturrahmi atau halal bi halal dalam momentum Idul Fitri yang sifatnya
berkumpul dan dapat diganti dengan menggunakan video call atau melalui media sosial.
Kelima, tata cara pelaksanaan Sholat Idul Fitri tersebut dapat merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Kaifiyat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Covid-19.
Lihat Juga :