Ini 7 Imbauan Wali Kota Firdaus tentang Aktivitas Idul Fitri 1441 H

Kamis, 21 Mei 2020 - 15:49 WIB
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Firdaus, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

SE tertanggal 18 Mei 2020 ini berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19, serta memperhatikan situasi terkini penyebaran virus Covid-19 di Kota Pekanbaru.



Terdapat 7 poin dalam SE tersebut, di antaranya:

Pertama, tidak melakukan mudik/pulang kampung ataupun keluar daerah selama momentum Idul Fitri hingga keadaan Kota Pekanbaru dinyatakan aman dari ancaman Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!