Pura-pura Jadi Pembesuk, Pria di Makassar Bawa Kabur Handphone Pasien
Kamis, 22 April 2021 - 18:41 WIB
"Pelaku diduga mencuri handphone milik pasien di RS Pelamonia Makassar . Pelaku berpura-pura jadi pembesuk, kebetulan saat itu kamar sepi. Pasien tengah berbaring karena alami stroke tidak bisa berbuat banyak ketika ponselnya dibawa kabur," kata Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandhi Salam lewat pesan WhatsApp.
Ponsel tersebut lalu dijual ke seorang wanita berinisial KSM."Ada terduga penadahnya (KSM) juga kami amankan tidak jauh dari lokasi penangkapan lelaki AR di kawasan Pampang. Pelaku menjual ponsel itu seharga Rp1,5 Juta dengan alasan handphone itu kepunyaannya sendiri, dijual karena butuh dana," papar Bripka Wandi sapaan akrabnya.
Baca juga: Tebing Tinggi Gempar, Maling Gasak Kotak Amal di Masjid Raya Terekam CCTV
Wandi melanjutkan, dari hasil interogasi, AR mengaku baru melakukan tindak kejahatan itu karena faktor ekonomi. "Katanya butuh uang. Pelaku sementara dalam pemeriksaan di reskrim, bersama barang bukti," jelasnya.
Atas perbuatannya AR, akan dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara terduga pelaku penadah dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ponsel tersebut lalu dijual ke seorang wanita berinisial KSM."Ada terduga penadahnya (KSM) juga kami amankan tidak jauh dari lokasi penangkapan lelaki AR di kawasan Pampang. Pelaku menjual ponsel itu seharga Rp1,5 Juta dengan alasan handphone itu kepunyaannya sendiri, dijual karena butuh dana," papar Bripka Wandi sapaan akrabnya.
Baca juga: Tebing Tinggi Gempar, Maling Gasak Kotak Amal di Masjid Raya Terekam CCTV
Wandi melanjutkan, dari hasil interogasi, AR mengaku baru melakukan tindak kejahatan itu karena faktor ekonomi. "Katanya butuh uang. Pelaku sementara dalam pemeriksaan di reskrim, bersama barang bukti," jelasnya.
Atas perbuatannya AR, akan dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara terduga pelaku penadah dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :