Jualan Sabu, Buruh Harian Lepas Diciduk Satresnarkoba Polres Kobar

Kamis, 22 April 2021 - 16:15 WIB
“Pelaku kami amankan setelah pesonel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan pemantauan dan penyelidikan serta pembuntutan terhadap terlapor yang diduga sering melakukan jual beli sabu. Terlapor diamankan di sebuah rumah yang beralamat Jalan Waringin RT 05,” kata Kasatresnarkoba Polres Kobar, Iptu Muhammad Nasir saat dikonfirmasi pada Kamis (22/4/2021).

Nasir melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan delapan paket sabu dengan berat kotor 2,38 gram yang berbungkus tissue di dalam kantong celana pendek biru dongker yang di letakan di atas gadur (baskom).

Selain paket sabu, personel Satresnarkoba Polres Kobar juga mengamankan kotak plastik warna kuning, tas kecil warna cokelat, isolasi bening, platik klip, sendok sabu dari sedotan dan plastik warna unggu milik pelaku.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!