Ketua DPRD Tangerang Sebut Izin Lokasi PT AIL Group Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 22 April 2021 - 00:58 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan pemanfaatan lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) dan PT Agung Intiland (AIL) Group di wilayah Kabupaten Tangerang dianggap sesuai dengan aturan dan izin lokasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Progres pemanfaatan lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) dan PT Agung Intiland (AIL) Group di wilayah Kabupaten Tangerang dianggap sesuai dengan aturan dan izin lokasi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail. Menurut dia, sejauh ini perusahaan di bawah PT AIL Group masih sesuai dengan izin yang diberikan. "Kalau pemanfaatan ruang sudah sesuai, saya lihat dari RT RW yang sekarang ya, dengan Peraturan Presiden yang kemarin sudah terbit, itu sudah sesuai. Secara peruntukan pemanfaatan telah sesuai," katanya, Rabu (21/4/2021). Baca juga: Masuk Zona Oranye, Satgas Kabupaten Tangerang Sebut Ada Kesalahan Data



Meski demikian, kata dia, pihaknya akan tetap mengawasi izin pemanfaatan lokasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada perusahaan lainnya. Dalam pengawasan, kata Kholid, DPRD Tangerang melibatkan pihak BPN Kabupaten Tangerang dan Dinas terkait. Hal ini agar perusahaan yang diberikan izin tidak main-main dalam pemanfaatan izin lokasi. Baca juga: Pemkab Tangerang Anggarkan Rp4,9 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno menambahkan, sejauh ini izin PT Agung Intiland Group tidak ada masalah. "Izinnya lengkap, ada semua," singkat Nono.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!