Konsumsi dan Edarkan Sabu, Oknum ASN Tana Toraja Terancam Dipecat

Kamis, 21 Mei 2020 - 15:01 WIB
"Jika JB dinyatakan bersalah karena terlibat kasus narkoba oleh pengadilan dan putusan itu inkrah maka yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN," ujar Victor.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma, mengatakan JB ditangkap di rumahnya di Jalan Pramuka, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Di hadapan polisi, oknum ASN itu mengakui kerap membeli sabu dari seseorang berinisial EW. Per paket serbuk haram itu dibelinya Rp500.000.

JB menyebut paket sabu itu sebagian dikonsumsinya dan sebagian lagi diedarkannya jika ada yang memesan. "Nah, EW ini sementara dalam pengejaran petugas dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Toraja Utara," tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!