5 Bocah Disekap dalam Mobil di Aceh Utara, HP Dirampas
Rabu, 21 April 2021 - 20:47 WIB
Baca juga: Gempar, Wanita Muda Berseragam Polwan Unggah Foto Beradegan Seks dengan Pasangan Sejenis
Dalam kasus ini, AKP Fauzi menyebutkan ada 7 orang korban, dan semuanya telah membuat laporan polisi. Sejauh ini penyidik telah mengamankan 4 tersangka bersama 7 ponsel android serta 1 unit mobil sebagai barang bukti dan menetapkan 2 orang sebagai DPO.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 jo 378 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Dalam kasus ini, AKP Fauzi menyebutkan ada 7 orang korban, dan semuanya telah membuat laporan polisi. Sejauh ini penyidik telah mengamankan 4 tersangka bersama 7 ponsel android serta 1 unit mobil sebagai barang bukti dan menetapkan 2 orang sebagai DPO.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 jo 378 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :