Forum Bela Negara DKI Tolak PP 57 yang Tak Cantumkan Pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia
Rabu, 21 April 2021 - 15:04 WIB
“Apabila tidak dicabut dan direvisi, PP 57 Tahun 2021 akan menjadi bom waktu bagi generasi muda Indonesia. Pada akhirnya nanti karakter individualistis, pragmatis, dan berdaya fikir liberal menjadi sebuah keniscayaan. Apabila hal tersebut terjadi, kita akan menjadi bangsa yang tidak berkarakter dan berbudaya luhur,” ujar Azizul, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Pancasila dan Bahasa Indonesia Raib, P2G: Ada Keteledoran Tim Penyusun
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Umum DPW FBN DKI Hanif Adriansyah. Menurutnya, tidak disebutkannya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia di Pasal 40 PP No 57 Tahun 2021 akan memberikan kebebasan bagi paham komunisme, terorisme dan radikalisme.
“Bagaimana mungkin kita biarkan generasi muda tumbuh tanpa Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia di tengah merebaknya isu kebangkitan komunisme dan semakin merajalelanya terorisme serta radikalisme,” kata Hanif.
Pada prinsipnya seluruh jajaran pengurus dan anggota DPW FBN DKI Jakarta menolak PP 57/2021 dan meminta agar pemerintah menyusun ulang draft PP tersebut dengan menyebutkan secara terang benderang mengenai kewajiban Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran di berbagai jenjang/tingkatan pendidikan.
Baca juga: Pancasila dan Bahasa Indonesia Raib, P2G: Ada Keteledoran Tim Penyusun
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Umum DPW FBN DKI Hanif Adriansyah. Menurutnya, tidak disebutkannya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia di Pasal 40 PP No 57 Tahun 2021 akan memberikan kebebasan bagi paham komunisme, terorisme dan radikalisme.
“Bagaimana mungkin kita biarkan generasi muda tumbuh tanpa Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia di tengah merebaknya isu kebangkitan komunisme dan semakin merajalelanya terorisme serta radikalisme,” kata Hanif.
Pada prinsipnya seluruh jajaran pengurus dan anggota DPW FBN DKI Jakarta menolak PP 57/2021 dan meminta agar pemerintah menyusun ulang draft PP tersebut dengan menyebutkan secara terang benderang mengenai kewajiban Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran di berbagai jenjang/tingkatan pendidikan.
(jon)
Lihat Juga :