10 Hari Tarawih, Satgas Covid-19 Tak Menemukan Klaster Baru Rumah Ibadah

Rabu, 21 April 2021 - 12:21 WIB
Dalam pelaksanaan ibadah tarawih, sebut Dadang, Satgas gabungan selalu melalukan pemantauan. Satgas turun langsung dan mengecek pelaksanaan di masjid-masjid yang menggelar ibadah tarawih. Secara keseluruhan, pelaksanaan ibadah sesuai dengan prokes yang berlaku.

“Satpol PP TNI Polri di tingkat kecamatan dan kelurahan itu senantiasa turun kelapangan untuk mengingatkan protokol kesehatan. Mayoritas mereka mengikuti prokes tapi ada juga, secara mayoritas mematuhi,” katanya.

Dadang menegaskan, yang perlu dilakukan yaitu frekuensi setiap hari dan waktu yang digunakan terlalu lama ini yang harus dievaluasi. Jadi dalam surat edaran penyelenggaraan Ramadan, misalnya kultum maksimal sepuluh menit.

“Bukan kita membatasi kegiatan keagamaan. Bukan kita membatasi tapi dilakukan pengaturan,” ucapnya. Baca juga: Cegah Klaster Baru di Pesantren, Ini Rekomendasi Serikat Guru Indonesia

Terkait larangan mudik, Dadang menjelaskan sesuai dengan SE Kasatgas Pusat maka ditiadakan sejak 6-17 Mei 2021. Dari pantauan pihaknya di Terminal Jatijajar saat ini tidak terjadi lonjakan sebagai antisipasi warga yang melakukan mudik lebih awal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!