Maling Motor Modus Ojol Tepergok Warga, Eh Kebetulan Ada Buser Polsek Cipayung

Selasa, 20 April 2021 - 22:00 WIB
"Dari hasil pemeriksaan, mereka ini sudah sering beraksi di Kecamatan Cipayung dan selalu menggunakan modus serupa. Pengakuannya motor hasil curian dijual ke penadah. Uang hasil penjualan mereka bagi dua," tambahnya.

Baca juga: Densus 88 Amankan AJ di Ciputat, Bekerja sebagai Driver Ojek Online

Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!