Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 20 April 2021

Selasa, 20 April 2021 - 06:56 WIB
Sekadar informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjanganSIMA dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Pemohon juga harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C: Baca juga: Ditlantas Polda Metro Sediakan 5 Gerai SIM Keliling di Jakarta

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!