Kadis Damkar Depok Akhirnya Angkat Bicara soal Tudingan Korupsi di Instansinya, Begini Isinya

Jum'at, 16 April 2021 - 19:38 WIB
Terkait iuran BPJS, kata dia, pembayarannya dilakukan secara kolektif, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. "Terkait penerimaan honor sesuai dengan tanda bukti yang ada di kami adalah sebesar Rp1,7 juta yang sudah kami serahkan ke Komandan Regu yang bersangkutan, untuk kegiatan selama 3 bulan sesuai dengan tanda terima," tukasnya.

Ia pun memastikan Sandi Butar Butar hingga kini masih berstatus pengawai honor di DPKP Kota Depok. "Hingga hari ini tidak ada pemecatan atau permintaan mundur apapun yang dikeluarkan terhadap Saudara Sandi sehubungan dengan upayanya membawa kasus ini menjadi perhatian publik," tulisnya.

"Proses klarifikasi sedang dilakukan oleh pihak internal maupun dari aparat penegak hukum. Kami akan mengikuti sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!