Pria Ini Lebaran di Penjara Usai Acak-acak Truk di Parkiran Masjid Mojokerto

Rabu, 14 April 2021 - 15:15 WIB
"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian . Pelaku pekerjannya juga sebagai sopir," jelas Kompol Jingga. Baca juga: Gempa Guncang Selatan Banten, Kekuatannya Capai M 5,1

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga pernah melancarkan aksinya di beberapa warung di Pasuruan dan Surabaya. Kali ini dia mengaku, nekat mencuri lantaran terbelit dan membutuhkan uang. Atas aksinya itu pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

"Pelaku ini mengaku melakukan pencurian dompet dan ponsel (korban) yang ditinggal di dalam kendaraan truk karena kepepet untuk membayar uang sewa mobil di rental kendaraan. Untuk ancaman hukuman maksimal lima tahun lamanya," tandas Jingga.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!