Gempar! Siswi SMA di Demak Cekoki Miras Lalu Disetubuhi Teman Sekolahnya
Selasa, 13 April 2021 - 21:11 WIB
DEMAK - Boleng (17) seorang pelajar SMA asal Kecamatan Karangtengah, Demak , Jawa Tengah tega mencekoki minuman keras teman sekolahnya SN (17) sehingga mabuk lalu disetubuhi di rumah budenya. Lantaran mensetubuhi teman sekolahnya Boleng pun harus berurusan dengan Polisi.
Waka Polres Demak Kompol Johan Valentino Namuru mengatakan, peristiwa berawal ketika Boleng mengajak SN untuk bermain keluar. Keduanya kencan melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 24.15 WIB. Kala itu, Boleng mengajak temannya B untuk menjemput SN. Mereka lalu naik sepeda motor ke rumah budenya yang masih satu desa.
Baca : Bejat! Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 4 Bulan, Pemuda Ini Ingkar Janji
“Ternyata Boleng telah menyiapkan miras jenis arak untuk diminum bersama. Kala itu juga ada S, teman Boleng yang ikut gabung untuk menenggak miras. Setelah miras habis, SN mabuk dan tergeletak. Sementara, B dan S pamit keluar untuk membeli rokok,” kata Waka Polres Demak.
Usai mensetubuhi korban Boleng membiarkan SN tetap terlelap dan sekitar pukul 05.00 WIB. S lalu mengantar korban yang masih mabuk di perempatan jalan dekat rumahnya beruntung ada warga yang menolong hingga kasus ini ditangani Polisi.
Baca judul : Janji Dinikahi, Remaja Putri Ini Rela Disetubuhi AS hingga Hamil 8 Bulan
“Lantaran pelaku dan korban masih dibawah umur petugas sangat berhati-hati menangani kasus ini. Boleng yang terbukti melanggar Pasal 81 Undang-undang perlindungan anak terancam pidana paling lama 15 tahun atau denda Rp5 miliar dan kasus ini ditangani oleh Polres Demak, Jawa Tengah,” tandasnya.
Waka Polres Demak Kompol Johan Valentino Namuru mengatakan, peristiwa berawal ketika Boleng mengajak SN untuk bermain keluar. Keduanya kencan melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 24.15 WIB. Kala itu, Boleng mengajak temannya B untuk menjemput SN. Mereka lalu naik sepeda motor ke rumah budenya yang masih satu desa.
Baca : Bejat! Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 4 Bulan, Pemuda Ini Ingkar Janji
“Ternyata Boleng telah menyiapkan miras jenis arak untuk diminum bersama. Kala itu juga ada S, teman Boleng yang ikut gabung untuk menenggak miras. Setelah miras habis, SN mabuk dan tergeletak. Sementara, B dan S pamit keluar untuk membeli rokok,” kata Waka Polres Demak.
Usai mensetubuhi korban Boleng membiarkan SN tetap terlelap dan sekitar pukul 05.00 WIB. S lalu mengantar korban yang masih mabuk di perempatan jalan dekat rumahnya beruntung ada warga yang menolong hingga kasus ini ditangani Polisi.
Baca judul : Janji Dinikahi, Remaja Putri Ini Rela Disetubuhi AS hingga Hamil 8 Bulan
“Lantaran pelaku dan korban masih dibawah umur petugas sangat berhati-hati menangani kasus ini. Boleng yang terbukti melanggar Pasal 81 Undang-undang perlindungan anak terancam pidana paling lama 15 tahun atau denda Rp5 miliar dan kasus ini ditangani oleh Polres Demak, Jawa Tengah,” tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda