Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun

Rabu, 20 Mei 2020 - 23:11 WIB
ayat (1) KUHP.

"Menyatakan Eka Safitra secara sah dan meyakinkan melanggar aturan hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Hakim Asep dalam amar putusannya. (Baca juga : Haryadi Suyuti Diperiksa KPK )

Pasal yang divonis majelis hakim adalah pasal dakwaan alternatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang pada sidang sebelumnya.

Vonis ringan juga didapat Satriawan yang disidang setelahnya. "Menjatuhkan pidana, berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Asep Permana.

Satriawan sebelumnya dengan tuntutan pasal yang sama seperti Eka, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!