7 Fraksi DPRD Makassar Tolak Penonaktifan RT/RW

Senin, 12 April 2021 - 19:59 WIB
Tetap memberlakukan dan mematuhi Perda 41/2001 Bab XI tentang pemberhentian pengurus RT/RW/LPM karena akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi jika Ketua RT/RW/LPM diganti sebelum masa jabatannya berakhir.

Baca juga: Danny Bakal Nonaktifkan RT/RW, Dewan: Kemunduran Demokrasi

Ketua RT/RW/LPM siap membantu program Pemerintah Kota Makassar sesuai kewenangan yang diberikan karena RT/RW/LPM merupakan bagian dari struktur pemerintah yang diatur dalam perda.

Menolak keras evaluasi kinerja pemberian rekomendasi kelayakan RT/RW/LPM oleh Tim Pemenangan Bassi Baraniya yang berpotensi merusak tatanan kemasyarakatan dan menimbulkan keributan di tengah masyarakat. Serta menolak anggaran dana kelurahan dialihkan untuk program Makassar Recover .

Wakil Ketua DPRD Makassar , Adi Rasyid Ali mengatakan, berdasarkan paparan fraksi yang hadir, semua menolak penonaktifan RT/RW lantaran dianggap melanggar perda dan perwali yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Dinas PU Makassar Ikuti Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!