Pemprov DKI Sediakan Fasilitas Antar Jemput Lansia ke Lokasi Vaksinasi
Senin, 12 April 2021 - 16:21 WIB
Adapun beragam tempat layanan vaksinasi di Jakarta, antara lain Istana Presiden, Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wali Kota, Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, DPR/DPRD, RPTRA, Mall, Pasar, Hotel, Wisma, Taman, RSU Swasta, Vertikal, RS TNI / POLRI, RSUD, RS Khusus, Klinik, Puskesmas Kecamatan dan Kelurahan, Puskesmas Keliling, sekolah (TK – SMA), Istora / GOR, Gedung Perkantoran Swasta / BUMN, Drive Thru, dll. Hingga kini, total jumlah lokasi vaksinasi di Jakarta sebanyak 525 titik dengan total kapasitas vaksinasi sebanyak 86.580 orang / hari.
Di samping itu, disiapkan pula sistem untuk membantu pendaftaran dan penjadwalan lansia, karena tidak semua lansia dapat menggunakan sistem online. Pada pelaksanaannya, data yang digunakan adalah data dari Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, lalu diberikan penjadwalan sampai tingkat RT. Selanjutnya, pengurus RT memberitahu lansia terkait jadwal dan lokasi vaksinasi. (Baca juga; Suratemin, Lansia Tertua Penerima Vaksin Covid-19 di Lutra Berusia 85 Tahun )
“Diupayakan dalam satu RW divaksin di lokasi yang sama untuk kemudahan pengelolaan di lapangan. Untuk warga yang belum terjadwal karena tidak ber-KTP DKI Jakarta atau yang lokasinya jauh karena alamat domisili berbeda dengan alamat KTP, tetap dimungkinkan untuk divaksin, baik dengan mendaftar melalui online maupun melaporkan diri ke Ketua RT,” paparnya.
Di samping itu, disiapkan pula sistem untuk membantu pendaftaran dan penjadwalan lansia, karena tidak semua lansia dapat menggunakan sistem online. Pada pelaksanaannya, data yang digunakan adalah data dari Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, lalu diberikan penjadwalan sampai tingkat RT. Selanjutnya, pengurus RT memberitahu lansia terkait jadwal dan lokasi vaksinasi. (Baca juga; Suratemin, Lansia Tertua Penerima Vaksin Covid-19 di Lutra Berusia 85 Tahun )
“Diupayakan dalam satu RW divaksin di lokasi yang sama untuk kemudahan pengelolaan di lapangan. Untuk warga yang belum terjadwal karena tidak ber-KTP DKI Jakarta atau yang lokasinya jauh karena alamat domisili berbeda dengan alamat KTP, tetap dimungkinkan untuk divaksin, baik dengan mendaftar melalui online maupun melaporkan diri ke Ketua RT,” paparnya.
(wib)
Lihat Juga :