183 PPPK Pemkot Makassar Terima SK, BPKAD Bilang Begini Soal Gaji
Senin, 12 April 2021 - 09:15 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkot Makassar akan menerima SK. Foto: Dok/SINDOnews
MAKASSAR - Meski Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menerima SK, namun hingga kini belum ada keputusan perihal mekanisme penggajian.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman mengaku baru ingin merapatkan soal mekanisme penggajian 183 PPPK.
Jika dilihat berdasarkan tanggal penetapan pengangkatan, 183 PPPK seharusnya sudah menerima gaji sejak Januari 2021. Pasalnya, SK itu ditetapkan pada 4 Januari 2021.
Baca Juga: Pemkot Makassar Alokasikan Rp8,7 Miliar untuk Gaji PPPK
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman mengaku baru ingin merapatkan soal mekanisme penggajian 183 PPPK.
Jika dilihat berdasarkan tanggal penetapan pengangkatan, 183 PPPK seharusnya sudah menerima gaji sejak Januari 2021. Pasalnya, SK itu ditetapkan pada 4 Januari 2021.
Baca Juga: Pemkot Makassar Alokasikan Rp8,7 Miliar untuk Gaji PPPK
Lihat Juga :