183 PPPK Pemkot Makassar Terima SK, BPKAD Bilang Begini Soal Gaji

Senin, 12 April 2021 - 09:15 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkot Makassar akan menerima SK. Foto: Dok/SINDOnews
MAKASSAR - Meski Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menerima SK, namun hingga kini belum ada keputusan perihal mekanisme penggajian.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman mengaku baru ingin merapatkan soal mekanisme penggajian 183 PPPK.

Jika dilihat berdasarkan tanggal penetapan pengangkatan, 183 PPPK seharusnya sudah menerima gaji sejak Januari 2021. Pasalnya, SK itu ditetapkan pada 4 Januari 2021.





Namun, lantaran terkendala tandatangan mantan Pj Wali Kota Makassar , SK itu baru bisa diterima April ini. Alhasil, gaji 183 PPPK belum diterima mulai Januari hingga Maret.

"Belum ada mekanismenya (dirapel atau tidak), Insya Allah hari ini baru kita rapatkan," singkat Helmy, Senin (12/4/2021).

Jelasnya, kata dia, Pemkot Makassar sudah mengalokasikan anggaran Rp8,7 miliar untuk membayar gaji PPPK selama satu tahun anggaran.



"Dibayarkan sesuai SK dan SPMT-nya (Surat Pernyataan Menjalankan Tugas)," tutur dia.

Berdasarkan jadwal, 183 PPPK Pemkot Makassar akan menerima SK pada pukul 13.00 Wita, Senin 12 April 2021 di Ruang Pola atau Ruang Sipakatau Balaikota.

Rencananya, SK itu akan diserahkan langaung oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content