Besok, 183 PPPK Lingkup Pemkot Makassar Terima SK

Minggu, 11 April 2021 - 20:23 WIB
183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) akan menerima SK. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Setelah dua tahun lebih terkatung-katung, 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bisa bernapas lega.

SK pengangkatan PPPK yang sebelumnya bersoal kini sudah bisa diterima. Rencananya, penyerahan SK PPPK akan dilaksanakan pada Senin, (12/04/2021).

Plt Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Munandar, mengatakan SK tersebut akan langsung diserahkan oleh Wali Kota Makassar , Mohammad Ramdhan Pomanto.





"Besok jadwalnya mereka terima SK, itu di ruang pola di Balaikota. Pak wali yang langsung serahkan," kata Munandar, Minggu, (11/4/2021).

Setelah menerima SK, 183 PPPK Pemkot Makassar sudah bisa menerima gaji setara dengan ASN. Apalagi, Pemkot Makassar sudah mengalokasikan anggaran Rp8,7 miliar untuk gaji PPPK.

"Gajinya itu sesuai TMT (Terhitung Mulai Tanggal), sejak dia melaksanakan tugas. Nanti ada pernyataan dari pimpinan OPD kapan dia melaksanakan tugas," ungkap dia.

Sementara, lulusan PPPK, Harni bersyukur sudah bisa menerima SK. Pasalnya, pengangkatan PPPK sudah ditetapkan sejak 4 Januari 2021, lalu.

"Alhamdulillah besok kita sudah terima SK. Ini informasi yang paling kita tunggu-tunggu," ucap Harni.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content