Besok, 183 PPPK Lingkup Pemkot Makassar Terima SK
Minggu, 11 April 2021 - 20:23 WIB
183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) akan menerima SK. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Setelah dua tahun lebih terkatung-katung, 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bisa bernapas lega.
SK pengangkatan PPPK yang sebelumnya bersoal kini sudah bisa diterima. Rencananya, penyerahan SK PPPK akan dilaksanakan pada Senin, (12/04/2021).
Plt Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Munandar, mengatakan SK tersebut akan langsung diserahkan oleh Wali Kota Makassar , Mohammad Ramdhan Pomanto.
Baca Juga: Pemkot Makassar Alokasikan Rp8,7 Miliar untuk Gaji PPPK
"Besok jadwalnya mereka terima SK, itu di ruang pola di Balaikota. Pak wali yang langsung serahkan," kata Munandar, Minggu, (11/4/2021).
Setelah menerima SK, 183 PPPK Pemkot Makassar sudah bisa menerima gaji setara dengan ASN. Apalagi, Pemkot Makassar sudah mengalokasikan anggaran Rp8,7 miliar untuk gaji PPPK.
SK pengangkatan PPPK yang sebelumnya bersoal kini sudah bisa diterima. Rencananya, penyerahan SK PPPK akan dilaksanakan pada Senin, (12/04/2021).
Plt Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Munandar, mengatakan SK tersebut akan langsung diserahkan oleh Wali Kota Makassar , Mohammad Ramdhan Pomanto.
Baca Juga: Pemkot Makassar Alokasikan Rp8,7 Miliar untuk Gaji PPPK
"Besok jadwalnya mereka terima SK, itu di ruang pola di Balaikota. Pak wali yang langsung serahkan," kata Munandar, Minggu, (11/4/2021).
Setelah menerima SK, 183 PPPK Pemkot Makassar sudah bisa menerima gaji setara dengan ASN. Apalagi, Pemkot Makassar sudah mengalokasikan anggaran Rp8,7 miliar untuk gaji PPPK.
Lihat Juga :