Istri Salahgunakan Medsos, Anggota Kodim Pidie Serda K Dihukum Tahanan Militer

Rabu, 20 Mei 2020 - 20:01 WIB
Danrem 11/LW Kol Inf Purmanto menyampaikan bahwa atas perbuatannya tersebut, Serda K dijatuhi hukuman disiplin militer dari Komandan Kodim selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).

"Sanksi berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Danrem.

Sehari sebelumnya telah dilaksanakan sidang yang dipimpin KSAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD, pada hari Selasa, 19 Mei 2020 di Mabes AD, yang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serda K dan mendorong proses hukum terhadap Ny AL selaku anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. (BACA JUGA: Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut Lepas Prajurit ke Pamtas RI-PNG)

Dalam pesannya Danrem 11/LW mengimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari kejadian ini, sehingga tidak terulang diwaktu mendatang. Personel TNI dan keluarganya harus bijak dalam menggunakan sosial media serta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh dinas.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!